Membedah Perkara Pungli di Rutan Markas Antirasuah

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 13:55 WIB
Foto: Gedung KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Ironi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika terungkap temuan adanya pungutan liar (pungli). Sebenarnya apa yang terjadi dan bagaimana awal mulanya praktik haram itu bisa bebas dilakukan sampai bertahun-tahun lamanya?

Tersebutlah pada Juni 2023 dalam konferensi pers, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebutkan dugaan pungli terhadap para tahanan yang mendekam di rutan-rutan KPK. Pada awal penemuan itu, Albertina Ho menyebut periode pungli yang dilakukan adalah sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 dengan nilai pungli mencapai Rp 4 miliar.

"Rp 4 miliar jumlah sementara," kata Albertina saat itu.

Untuk diketahui bahwa Dewas KPK sendiri hanya berurusan dengan etik. Secara paralel Dewas KPK berkoordinasi dengan Pimpinan KPK untuk urusan pidananya. Sebab, rutan KPK sendiri tidak hanya ditangani oleh internal KPK tapi ada unsur-unsur lain seperti Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain seperti Kementerian Hukum dan HAM.

Ternyata Pungli di Rutan KPK Sejak 2018

Temuan ini berproses. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sempat berkomentar bahwa sebenarnya dugaan pungli ini awal pula diungkap penyidik KPK sendiri dan dilaporkan ke Dewas KPK tapi tidak diindahkan. Atas komentar Novel tersebut, Dewas membantah.

"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," kata Novel pada 20 Juni 2023.

"Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan," kata Albertina di hari yang sama saat dimintai tanggapan atas pernyatan Novel.

Terlepas dari itu, Pimpinan KPK bergegas tampil ke publik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 21 Juni 2023 menyampaikan permintaan maaf.

"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal. Yaitu personal atau insan KPK mungkin salah namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron.

"Kejadiannya di awal tahun 2018. Tentu merunut kejadian bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar," imbuh Ghufron.

Sampai di sini diketahui bahwa ada 2 proses yang berjalan yaitu urusan etik di Dewas KPK dan perkara pidana yang diusut KPK sendiri. Berbulan-bulan kemudian diketahui ada perkembangan terkait 2 proses yang berlangsung tersebut.

Apa perkembangannya?




(dhn/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork