KPK Kaji Penerbitan Spridik Baru Wamenkumham Usai Kalah Praperadilan

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 11:14 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sedang menganalisis untuk menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru setelah Wamenkumham Eddy Hiariej menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). KPK menegaskan langkah itu untuk merespons pernyataan pihak yang menilai KPK tidak serius dalam menangani perkara Eddy.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masukan dari ICW sangat berarti. Masukan itu, menurutnya, merupakan bentuk dukungan dari masyarakat.

"KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2/2023).

Ali mengatakan, secara substansi hukum, putusan praperadilan tidak menggugurkan materi penyidikannya. Untuk itu, KPK terus melakukan analisis untuk menyiapkan sprindik baru.

"Bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya," kata dia.

"Untuk itu, kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," tambahnya.

Ali mengatakan segera menyampaikan perkembangan dari kasus yang diduga melibatkan Eddy. Dia juga mengajak masyarakat terus mengawal kasus tersebut.

"Kami akan segera sampaikan perkembangannya. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," tuturnya.

ICW Kritik KPK

Adapun sorotan itu datang dari peneliti ICW Diky Anandya. Diky menilai KPK tidak serius karena belum ada lagi tindakan setelah Eddy menang praperadilan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ial/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork