KPK Kaji Penerbitan Spridik Baru Wamenkumham Usai Kalah Praperadilan

KPK Kaji Penerbitan Spridik Baru Wamenkumham Usai Kalah Praperadilan

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 11:14 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sedang menganalisis untuk menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru setelah Wamenkumham Eddy Hiariej menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). KPK menegaskan langkah itu untuk merespons pernyataan pihak yang menilai KPK tidak serius dalam menangani perkara Eddy.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masukan dari ICW sangat berarti. Masukan itu, menurutnya, merupakan bentuk dukungan dari masyarakat.

"KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, secara substansi hukum, putusan praperadilan tidak menggugurkan materi penyidikannya. Untuk itu, KPK terus melakukan analisis untuk menyiapkan sprindik baru.

"Bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," tambahnya.

Ali mengatakan segera menyampaikan perkembangan dari kasus yang diduga melibatkan Eddy. Dia juga mengajak masyarakat terus mengawal kasus tersebut.

"Kami akan segera sampaikan perkembangannya. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," tuturnya.

ICW Kritik KPK

Adapun sorotan itu datang dari peneliti ICW Diky Anandya. Diky menilai KPK tidak serius karena belum ada lagi tindakan setelah Eddy menang praperadilan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Sejak diputuskan dalam persidangan praperadilan bahwa status tersangka Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024, hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut," kata Diky dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Diky menilai pertimbangan putusan hakim PN Jaksel bermasalah. Menurutnya, hakim gagal memahami Pasal 44 UU KPK, yaitu pada fase penyelidikan, lembaga antirasuah itu sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

"Atas permasalahan tersebut, ICW khawatir putusan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan seharusnya KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar sprindik yang sudah ada. Terlebih lagi putusan praperadilan Eddy tidak menggugurkan keabsahan sprindik tersebut.

"Apalagi putusan praperadilan terhadap Eddy sama sekali tidak menganulir keabsahan sprindik tersebut. Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," tuturnya.

"Lagi pula, jika dicermati lebih lanjut, sah atau tidaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PERMA No 4 Tahun 2016," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads