Demo di Universitas Pancasila Ricuh, Mahasiswa Paksa Masuk Gedung Rektorat

Demo di Universitas Pancasila Ricuh, Mahasiswa Paksa Masuk Gedung Rektorat

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 16:10 WIB
Demo mahasiswa Universitas Pancasila
Demo mahasiswa Universitas Pancasila. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Pancasila (UP) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Aksi digelar untuk menuntut pencopotan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang diduga terlibat pelecehan seksual.

Pantauan detikcom di depan gedung Rektorat Universitas Pancasila, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (27/2/2024), kericuhan terjadi saat demo berlangsung. Terlihat mahasiswa berusaha menerobos masuk ke gedung Rektorat. Aksi saling dorong dengan petugas satpam yang berjaga di depan pintu pun terjadi.

Mahasiswa juga melemparkan botol dan tanaman ke arah pintu masuk. Mereka juga membakar ban dan spanduk bertulisan 'Tolak Keras Pelecehan Seksual' di depan Gedung Rektorat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buka, buka, buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," seru mahasiswa.

Rektor UP Dicopot

Sebelumnya, pihak Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan Rektor ETH. Pihak yayasan menyatakan Rektor ETH saat ini dinonaktifkan.

ADVERTISEMENT

"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio saat dihubungi, Selasa (27/2).

Lihat juga Video: Emak-emak Berdaster Protes Pemilu Sambil Pukul Panci di Depan DPR RI

[Gambas:Video 20detik]




Rektor UP Bantah Tuduhan Pelecehan

Rektor Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. ETH membantah tuduhan tersebut.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum Rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2).

Raden menyampaikan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads