Komnas Perempuan Pantau Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan Pantau Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 10:14 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (iStock)
Jakarta -

Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh dua karyawati. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima aduan terkait kasus ini sejak Januari lalu.

"Komnas Perempuan saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP) sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024," tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terkait penanganan kasus, Komnas Perempuan mendorong Kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong pihak kampus Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana aturan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini. Sebab, kasus ini terkait dengan relasi kuasa.

"Penting mengingat bahwa relasi kuasa yang timpang dan kerap berlapis adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual dan sekaligus, membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor," tuturnya.

Komnas Perempuan juga menyatakan kasus ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini sesuai Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023. Oleh karena itu, tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Saat ini, Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus ini. Termasuk bagaimana pihak kampus menyikapi laporan kasusnya.

"Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak kekerasan seksual. Dalam hal ini termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atas proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian," jelasnya.

Bagaimana perkembangan kasusnya? Baca halaman selanjutnya.

Kasus Ditangani Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan oleh dua karyawati. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya masih memproses kedua laporan tersebut.

"Dua-duanya masih dalam penyelidikan," ujar Ade Ary dihubungi detikcom, Senin (26/2/2024).

Ade Ary menjelaskan pihaknya menerima dua laporan terhadap rektor E. Laporannya sama yaitu terkait dugaan pelecehan seksual. Ade Ary merincikan, satu laporan atas nama pelapor inisial RZ. Laporan RZ soal dugaan pelecehan seksual ini dibuat di Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sejauh ini, sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum rektor E, Raden Nanda Setiawan menyatakan surat panggilan pemeriksaan itu telah diterima oleh kliennya. Kemarin, E absen dari pemanggilan. E akan diperiksa kembali pada 29 Februari 2024.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads