Dadan Tri Yudianto menceritakan awal perkenalannya dengan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, yang kini duduk sebagai terdakwa perkara suap Rp 11,2 miliar. Dadan didakwa secara terpisah dalam perkara itu sebagai makelar perkara.
Sejatinya yang kenal lebih dulu dengan Hasbi adalah istri Dadan bernama Riris Riska Diana, yang saat itu menempuh studi hukum kesehatan di Universitas Pasundan, Bandung. Dadan menyebut Hasbi saat itu membantu Riris menyelesaikan studinya tersebut.
"Katanya dulu mahasiswanya beliau (Hasbi Hasan)," kata Dadan saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu ketika Dadan mengatakan ada panggilan video atau video call di ponsel istrinya yang ternyata berasal dari Hasbi Hasan. Padahal, menurut Dadan, saat itu istrinya sudah lulus kuliah.
"Waktu itu ada kesalahpahaman, ada video call, saya bilang, 'Ada apa?' Cuma gitu doang," kata Dadan.
"Katanya sudah nggak kuliah. Nah, waktu video call, apa yang dibilang istri Saudara?" tanya jaksa KPK.
"Nggak, cuma tanya kabar aja," jawab Dadan.
Namun Dadan penasaran. Berbekal pengetahuan yang diketahui sebelumnya bahwa Hasbi Hasan bekerja di MA, Dadan pun menyambanginya, tapi saat itu, menurut Dadan, pertemuan tidak terjadi karena harus ada janji terlebih dahulu.
Singkatnya, kemudian pada Februari 2022, Dadan bersama istrinya bertemu dengan Hasbi di MA. Hubungan mereka intens, bahkan pada saat Hasbi Hasan dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas Lampung pada Maret 2022, Dadan mengaku diundang untuk hadir.
"Iya betul (hadir di pengukuhan Hasbi Hasan sebagai guru besar). Nah, setelah itu, saya sama istri saya ketemu setelahnya," kata Dadan sembari bercerita saat itu sempat mengaku ke Hasbi Hasan bahwa dirinya memiliki bisnis pupuk dan batu bara.
Awal Perkenalan dengan Heryanto Tanaka
Selain perkenalan dengan Hasbi Hasan, Dadan bercerita perihal awal pertemuan dengan Heryanto Tanaka. Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara ini Hasbi Hasan dan Dadan didakwa menerima suap dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana untuk pengurusan perkara di MA.
"Dikenalkan sama keponakannya (bernama) Timothy Ivan. Pada waktu itu kita cari investor untuk pengembangan bisnis istri saya (yaitu bisnis) skincare," kata Dadan.
"Waktu itu (butuh dana) sekitar kurang lebih Rp 15 (miliar) ya dengan jaminan sertifikat tanah saya sama sertifikat tanah saya yang di Sumedang dan Majalengka," imbuh Dadan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto.
Uang haram itu disebut jaksa diterima dari Heryanto dengan tujuan agar Hasbi Hasan mempengaruhi kasasi dengan Budiman Gandi Suparman agar dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.
(ond/dhn)