Dadan Tri Makelar MA Tak Terima Dituntut 137 Bulan Bui: Saya Terzalimi

Dadan Tri Makelar MA Tak Terima Dituntut 137 Bulan Bui: Saya Terzalimi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 20 Feb 2024 16:02 WIB
Sidang Dadan Tri Yudianto
Sidang Dadan Tri Yudianto (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Dadan Tri Yudianto membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Dalam pembelaannya, Dadan merasa tengah dizalimi.

"Yang Mulia Majelis Hakim mendengar tuntutan dari penuntut umum kepada saya dengan dijatuhi 11 tahun 5 bulan, saya merasa sangat terzalimi seperti terkena petir di siang bolong," kata Dadan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Dadan menilai tuntutan kepadanya tidak logis. Dia pun merasa diperlakukan seperti penjahat kelas kakap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya itu semua tuntutan yang tidak masuk akal dan cenderung tendensius terhadap pribadi saya seperti seolah-olah saya penjahat kelas kakap yang merugikan keuangan negara," katanya.

"Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha atau bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyebut investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka merupakan murni bisnis yang dilandasi dengan adanya perjanjian kerjasama. Bahkan ia menyebut Heryanto Tanaka sebagai investor juga mendapatkan deviden.

"Investasi senilai Rp 11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut," ujarnya.

Dadan juga membacakan sejumlah permohonan dalam pleidoinya. Dia meminta KPK menganulir pemblokiran rekening miliknya.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kepada seluruh rekening pribadi saya untuk dicabut blokirnya dan dikembalikan kepada saya karena anak-anak saya, orang tua saya dan 237 karyawan saya yang menggantungkan hidupnya kepada saya," ujar Dadan.

"Saya memohon kepada majelis hakim terhadap seluruh kendaraan saya yang telah saya berikan atau titipan kepada KPK untuk dikembalikan kepada saya agar bisnis jual mobil saya dapat kembali berjalan," sambungnya.

Dadan juga meminta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah disusun jaksa. Dia meminta hakim menjatuhkan putusan yang adil kepadanya.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum kepada saya karena saya tidak pernah dihukum dan melakukan perbuatan pidana. Sesuai fakta persidangan saya tidak pernah memberikan uang atau barang sepeser pun sebagaimana disampaikan penuntut umum," ujar Dadan.

Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads