Jaksa KPK menilai nota pembelaan atau pleidoi Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA) tidak masuk akal. Dadan sendiri disebut KPK berperan sebagai makelar untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dalam perkara suap ini.
"Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pasal yang tepat untuk didakwakan terdakwa adalah Pasal 6 UU Tipikor. Tanggapan penuntut umum bahwa dalam pleidoinya pada pokoknya menyatakan bahwa penuntut umum harus menerapkan Pasal 5 atau 6 UU Tipikor sesuai penerapan pasal pada Heryanto Tanaka dan Yoseph Parera," kata jaksa membacakan tanggapannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
"Atas pernyataan dari penasihat hukum dalam pleidoinya tersebut sangat tidak masuk akal. Dalam surat tuntutan sudah kami uraikan secara detail mengenai perbuatan dan peran terdakwa dalam peran a quo," sambung jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Dadan berperan aktif dalam kasus suap di MA. Dalam sidang jaksa mengatakan telah mengungkap adanya bukti penerimaan uang yang diterima Dadan Tri dari pengusaha Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.
Penerimaan uang itu dilakukan Dadan sebagai pihak yang mewakili Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Uang dari Heryanto Tanaka itu digunakan sebagai alat pemulus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Penerimaan uang oleh terdakwa dan Hasbi Hasan telah sempurna dan memenuhi unsur menerima hadiah atau janji. Pada saat pemberian uang pertama kali dari Heryanto Tanaka pertama kali ke rekening BCA atas nama Dadan Tri Yudianto pada tanggal 28 Maret 2022 hingga terdapat beberapa kali transfer uang dari Heryanto Tanaka pada terdakwa sampai tanggal 8 September 2022 dengan jumlah keseluruhannya 11 miliar 200 juta," ujar jaksa.
"Dalam hal ini terdakwa bertindak untuk dan atas nama Hasbi Hasan sebagai pejabat yang punya kewenangan untuk membantu mewujudkan apa yang diinginkan oleh Heryanto Tanaka," sambung jaksa.
Jaksa juga menyoroti sikap Dadan saat memberikan kesaksian dalam persidangan. Jaksa menyebut Dadan mencoba melakukan manipulasi keterangan, khususnya terkait penggunaan uang Rp 3 miliar dari Heryanto Tanaka.
"Terdakwa mencoba memanipulasi fakta peruntukan uang 3 miliar rupiah tanggal 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka antara lain untuk pembelian mobil dengan diminta kuitansi back date. Pembelian mobil kemudian berubah dengan meminjamkan uang kepada Hercules sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk Hasbi Hasan," tutur jaksa.
Jaksa KPK mengatakan Dadan sebagai seorang pembohong yang tidak segan melakukan kebohongan baru dalam menghindari jeratan hukum.
"Selain itu adanya penyangkalan-penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa BAP tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya sehingga dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana walau bukti-bukti yang ada sudah terang benderang," papar jaksa.
Lebih lanjut jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dari Dadan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun 5 bulan sesuai dengan tuntutan penuntutan umum.
"Berdasarkan uraian di atas kami bersikap pada surat tuntutan dan mohon nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan ditolak. Kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana tersebut," pungkas jaksa.
Lihat juga Video 'MAKI Bakal Ajukan Lagi Gugatan soal Harun Masiku 2 Minggu Lagi':