7 Fakta Kejinya Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran

7 Fakta Kejinya Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 06:59 WIB
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja perempuan inisial AZH (15) ditemukan tewas dalam rumahnya yang terbakar di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usut punya usut, korban tewas bukan karena kebakaran, melainkan dibunuh.

Pelaku pembunuhan adalah pamannya sendiri yang berinisial DZ (53). Sang paman tega membunuh korban dengan keji dengan dalih sakit hati.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kebakaran rumah di Jalan Cempaka RT 17 RW 3, Keluarahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat 2 Februari 2024. Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan fakta bahwa korban tewas dibunuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DZ membuat rumah korban terbakar untuk menutupi jejak pembunuhan. DZ sendiri ditangkap polisi 16 hari setelah kejadian pembunuhan, tepatnya pada Minggu (18/2).

Berikut fakta-fakta aksi keji paman bunuh keponakannya, yang dirangkum detikcom, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENT

Laporan Kebakaran

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengungkapkan awalnya polisi menerima laporan adanya penemuan mayat yang dibawa ke RS Sulianti Saroso. Awalnya, korban diduga meninggaal karena kebakaran.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Saroso, dugaan kecelakaan karena kebakaran. Berawal dari adanya laporan kebakaran yang menyebabkan ada korban meninggal," kata Kompol Nazirwan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/2).

Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta UtaraPolisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)

Polisi Temukan Kejanggalan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait temuan mayat tersebut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan adanya sejumlah kejanggalan.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta temuan di TKP, baik itu di RS maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa ada kejanggalan. Bahwa kematian tersebut diakibatkan bukan karena kebakaran," tuturnya.

Pelaku Ditangkap

Penyelidikan polisi kemudian mengerucut kepada satu tersangka yakni paman korban berinisial DZ. DZ akhirnya ditangkap di kawasan Tangerang, pada Minggu (25/2).

"Pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku di daerah Tangerang, Banten, tepatnya di Stasiun Sudimara. Di mana tersangka waktu itu hendak naik kereta api arah Rangkasbitung," ucapnya.

Nazirwan mengungkapkan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Pelaku diketahui merupakan paman korban sendiri.

"Pelaku paman korban," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Tampang Pria di Asahan yang Bunuh Mantan Istri Gegara Ditolak Bercinta':

[Gambas:Video 20detik]


Baca di halaman selanjutnya: motif paman bunuh keponakan....

Motif Paman Bunuh Korban

Polisi mengungkap motif tersangka DZ tega membunuh korban. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya membunuh korban karena sakit hati ditagih utang oleh orang tua korban.

"Untuk motif sejauh ini kami masih melakukan proses pendalaman. Tapi adanya dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh ortu korban," ungkap Kompol Nazirwan.

"Utangnya Rp 300 ribu," tambahnya.

Korban Dipukul Kursi

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (2/2). Korban saat itu sendirian di rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta UtaraPolisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengungkapkan pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan Cempaka, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/2/2024). Pelaku saat itu mendatangi rumah korban dan menanyakan ibunya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, jadi pelaku tuh datang ke rumah orang tua korban. Setelah sampai di sana pelaku melihat anak korban dan menanyakan pada anak korban tersebut mana ibunya (dijawab korban) 'sedang keluar'," jelas Idris kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2).

Idris mengatakan pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku merasa kesal lantaran ditagih utang oleh orang tua korban.

"Jadi setelah sampai di sana, mungkin karena dia sakit hati kata dia, sehingga dia melihat di sana ada kursi dan anak korban sedang belajar saat itu," kata Idris.

"Diambil kursinya, dipukulkan kepada anak itu," ucapnya.

Lihat juga Video 'Suami Bunuh Istri di Lombok Gegara Kesal Dituduh Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Sengaja Bakar Rumah

Setelah membunuh korban, pelaku ke dapur dan melihat kompor menyala. Saat itu pelaku berpikir untuk membiarkan rumah korban terbakar dengan cara menumpukkan barang-barang yang mudah terbakar di dekat kompor yang sedang menyala.

"Melihat (korban) tak sadarkan diri dan dia melihat adanya kompor, kemudian diambillah kain atau benda-benda yang mudah terbakar, kemudian dinyalakan, sehingga itu dianggap bagi dia mengalihkan bahwa itu terjadi kebakaran," paparnya.

Kebakaran tersebut diketahui oleh tetangga korban. Korban kemudian dilarikan ke RS Sulianti Saroso, tapi nahas meninggal dunia.

Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta UtaraPolisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)

Paman Jadi Tersangka

DZ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan.

Lihat juga Video 'Argiyan Ngaku Bunuh Pacar di Depok gegara Cemburu':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads