Pelaku Kabur ke Bogor hingga Tangerang Usai Bunuh Ponakan Sendiri

Pelaku Kabur ke Bogor hingga Tangerang Usai Bunuh Ponakan Sendiri

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 20:04 WIB
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)
Jakarta -

Pembunuh remaja berinisial AZH (15) di Tanjung Priok, Jakut, tertangkap setelah 16 hari. Pelaku berinisial DZ (53) yang merupakan paman korban ini sempat kabur ke Bogor hingga Tangerang.

"Setelah dia (DZ) melakukan hal tersebut, kemudian dia pergi dan tidak pulang ke rumah, dia pergi ke arah Bogor kemudian Tangerang," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris di kantornya, Senin (26/2/2024).

DZ membunuh keponakannya pada Jumat, 2 Februari 2024. Dia ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang, saat hendak melakukan perjalanan ke Rangkasbitung, pada Minggu (18/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif Sakit Hati

DZ tega menghabisi nyawa keponakannya dengan dalih sakit hati karena terus ditagih utangnya oleh orang tua AZH. Belum diketahui apakah sebelumnya DZ dan orang tua AZH sempat berselisih.

"Terkait hal tersebut masih dilakukan pendalaman dari kami. Tapi yang jelas tersangka ini pada saat itu dia ditagih utangnya, dia merasa sakit hati," tutup Idris.

ADVERTISEMENT

"Utangnya Rp 300 ribu," tambahnya.

Pelaku Bakar Rumah Korban

Sebagai informasi, aksi bejat DZ ini terjadi pada Jumat (2/2/2024), berlokasi di rumah korban, Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah membunuh, DZ mencoba menutupi aksinya dengan cara membakar rumah korban.

"Di lapangan, ditemukan kompor itu sengaja dihidupkan dengan mendekatkan atau menumpuk barang-barang yang mudah terbakar," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan dalam jumpa pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/2).

"Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka," sambungnya.

Sang paman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads