Paman Bakar Rumah Korban untuk Tutupi Pembunuhan Keponakan Sendiri

Paman Bakar Rumah Korban untuk Tutupi Pembunuhan Keponakan Sendiri

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 14:57 WIB
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap remaja perempuan berinisial AZH (15) tewas dibunuh paman sendiri, DZ (53). Pelaku membakar rumah korban untuk menutupi jejaknya setelah membunuh korban.

"Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2/2024).

Nazirwan mengatakan DZ membunuh rumah korban di Jalan Cempaka RT 07 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/2). Setelah membunuh korban, DZ membakar rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana," imbuhnya.

Paman Ditangkap

DZ ditangkap berselang 16 hari setelah melakukan pembunuhan. DZ ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada Minggu (18/2).

ADVERTISEMENT

"Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung," imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki peristiwa kebakaran, yang saat itu ditemukan korban tewas di dalam rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan kejanggalan.

"Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran," katanya.

Polisi menyebut korban tewas karena dibunuh pelaku. Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami luka akibat benda keras di bagian kepala.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Simak juga 'Tampang Pria di Asahan yang Bunuh Mantan Istri Gegara Ditolak Bercinta':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads