94 Ribu KTP DKI Mulai Dinonaktifkan Setelah Pemilu, Ini Alasannya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 16:03 WIB
Ilustrasi e-KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Jakarta -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta setelah Pemilu 2024 beres. Waktu tersebut ditentukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (26/2/2024).

Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Dia mengatakan penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.

Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan. Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP.

Budi menjelaskan KTP warga yang ditertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, penduduk wajib punya e-KTP tapi tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP termasuk meninggal dunia, penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan.

"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," jelasnya.

Penjelasan Komisi A DPRD DKI Jakarta

Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar penonaktifan 94 ribu KTP milik warga pada bulan Maret ditunda dan dilakukan seusai Pemilu 2024. Dengan begitu, tak mengganggu daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disusun.

"Iya, setelah pemilu. Karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah pemilu," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, saat dihubungi.

Mujiyono menyebut keputusan penundaan penonaktifan KTP warga itu telah ditetapkan dalam rapat kerja Komisi A DPRD bersama Disdukcapil DKI Jakarta akhir tahun lalu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Segini Harga Makan Siang Gratis Program Prabowo-Gibran':




(taa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork