94 Ribu KTP Warga DKI Dinonaktifkan Bertahap, Batal Dimulai Maret 2024

94 Ribu KTP Warga DKI Dinonaktifkan Bertahap, Batal Dimulai Maret 2024

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 13:06 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia ataupun tak lagi berdomisili di Jakarta. Penataan dilakukan bertahap dan dimulai seusai Pemilu 2024.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Disdukcapil DKI menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menonaktifkan KTP warga setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar Budi.

Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Dia mengatakan banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

ADVERTISEMENT

Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," katanya.

"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta, " imbuhnya.

Lihat juga Video 'Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tujuan Penonaktifan KTP

Budi menjelaskan KTP warga yang ditertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, penduduk wajib punya e-KTP namun tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP, penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan.

"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," jelasnya.

Budi menerangkan, dari 94 ribu KTP yang ditertibkan, sebanyak 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP.

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," terangnya.

Lihat juga Video 'Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads