Membeli mobil dengan sistem cicilan memudahkan masyarakat memiliki kendaraan. Tapi bolehkan mobil yang masih nyicil disewakan ke orang lain?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyannya:
Selamat pagi. Saya Nanang. Saya ingin sharing terkait masalah hukum.
Saya mengkredit mobil, guna untuk mendapatkan biaya tambahan untuk pembayaran angsuran saya menyewakan ke pihak CV dengan perjanjian bermaterai. Akan tetapi oleh pihak CV mobil saya digadaikan tanpa sepengetahuan saya. Dan di sini saya merasa ditipu.
Saya sudah mencoba meminta mobil saya tapi jawabannya selalu mau bertanggungjawab. Akan tetapi terkesan seperti mengulur ngulur waktu. Tapi sampai saat ini tidak ada pembuktiannya.
1. Apakah dalam hal ini saya bisa melaporkan pihak CV ke polisi?
2. Apakah saya perlu mengklarifikasi ke pihak leasing?
3. Dan apakah saya bisa dipidanakan pihak leasing walau saya tetap membayarkan angsuran, walau pembayaran nanti ke depannya tidak lancar karena mobil itu buat usaha saya?
Nanang
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Ricky Kinarta Barus, S.H dari kantor hukum Barus & Partners Law Office. Berikut jawabannya:
Simak Video "Ancaman Penjara Bagi Suami Lalai"
(asp/dhn)