detik's Advocate

Saya Sewakan Mobil yang Masih Nyicil, Apakah Boleh di Mata Hukum?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 09:38 WIB
Ricky Kinarta Barus (dok.pri)
Jakarta -

Membeli mobil dengan sistem cicilan memudahkan masyarakat memiliki kendaraan. Tapi bolehkan mobil yang masih nyicil disewakan ke orang lain?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyannya:

Selamat pagi. Saya Nanang. Saya ingin sharing terkait masalah hukum.

Saya mengkredit mobil, guna untuk mendapatkan biaya tambahan untuk pembayaran angsuran saya menyewakan ke pihak CV dengan perjanjian bermaterai. Akan tetapi oleh pihak CV mobil saya digadaikan tanpa sepengetahuan saya. Dan di sini saya merasa ditipu.

Saya sudah mencoba meminta mobil saya tapi jawabannya selalu mau bertanggungjawab. Akan tetapi terkesan seperti mengulur ngulur waktu. Tapi sampai saat ini tidak ada pembuktiannya.

1. Apakah dalam hal ini saya bisa melaporkan pihak CV ke polisi?
2. Apakah saya perlu mengklarifikasi ke pihak leasing?
3. Dan apakah saya bisa dipidanakan pihak leasing walau saya tetap membayarkan angsuran, walau pembayaran nanti ke depannya tidak lancar karena mobil itu buat usaha saya?

Nanang

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Ricky Kinarta Barus, S.H dari kantor hukum Barus & Partners Law Office. Berikut jawabannya:



Simak Video "Ancaman Penjara Bagi Suami Lalai"


(asp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork