Ternyata Ucapan Maaf Pelaku Pungli Rutan Hanya di Internal KPK

Ternyata Ucapan Maaf Pelaku Pungli Rutan Hanya di Internal KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 22:04 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Puluhan pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli akan dieksekusi untuk menjalankan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka dieksekusi minta maaf secara terbuka.

Namun permintaan maaf itu tidak dilakukan di depan publik, melainkan ucapan permintaan maaf di lingkup internal KPK.

"(Eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan nantinya 78 pegawai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ali menyebut permintaan maaf itu disampaikan di depan pejabat internal KPK.

"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya....

Disanksi Minta Maaf

Diketahui, Dewas KPK sebelumnya telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kata KPK soal Sanksi 'Minta Maaf'

Ali Fikri sebelumnya sudah menjelaskan perihal sanksi minta maaf itu. Ali meminta putusan Dewas KPK dibaca secara utuh.

"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Ali mengatakan sanksi etik di Dewas menekankan pada aspek moral. Sanksi dari Dewas KPK itu tidak bisa melampaui hingga ke tahap sanksi administrasi.

"Karena etik ini kan persoalan moral tidak mungkin etik itu kemudian melampaui hukumannya itu melampaui hukum administrasi misalnya pemecatan ataupun bahkan pidana, tidak mungkin. Karena semuanya kan ada mekanisme hukumnya," ujar Ali.

Menurut Ali, pihaknya akan melakukan pengusutan kasus pungli di Rutan KPK secara menyeluruh. Selain sanksi etik, 12 pegawai KPK yang terlibat kasus tersebut mulai menjalani proses pengusutan secara disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.

Secara pidana kasus pungli rutan juga diusut di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ali mengatakan lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

KPK belum memerinci sosok tersangka dari kasus pungli rutan. Namun, Ali menyebut tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus tersebut bisa dijerat secara pidana.

"Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa," jelas Ali.

Halaman 2 dari 2
(zap/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads