KPK Eksekusi Sanksi Minta Maaf 78 Pegawai soal Pungli Rutan 26 Februari

KPK Eksekusi Sanksi Minta Maaf 78 Pegawai soal Pungli Rutan 26 Februari

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 07:15 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewas KPK kepada 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berupa hukuman penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Hukuman permintaan maaf secara terbuka akan dieksekusi Senin, 26 Februari 2024 mendatang.

"Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Ali mengatakan nantinya 78 pegawai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ali menyebut permintaan maaf itu disampaikan di depan pejabat internal KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," kata Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Lihat Video: Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]




(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads