Rektor perguruan tinggi di Jakarta membantah tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan kepadanya. Ia menilai laporan tersebut janggal.
Kuasa hukum rektor tersebut, Raden Nanda Setiawan, mengungkap alasan kejanggalan dalam laporan tersebut. Apalagi laporan tersebut dibuat di tengah proses pemilihan rektor baru.
"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata Raden dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut, kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," katanya.
Raden membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap kliennya itu. Ia menyebut peristiwa dugaan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden.
Raden mengatakan setiap warga punya hak melapor polisi. Namun, ia menyebut, laporan yang dibuat oleh korban perempuan inisial R itu fiktif.
"Namun kembali lagi, hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.
Dugaan Pelecehan di Ruang Rektor
Korban seorang perempuan inisial R melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.
Kuasa hukum korban, Amanda Mantovani, menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda, dalam keterangannya, Jumat (23/2) malam.
Saat berada di ruangan rektor itulah korban mengaku mendapatkan pelecehan. Korban sempat melaporkan kejadian ini kepada atasanya, namun justru dirinya dimutasi.
"Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi," kata Amanda.
Baca di halaman selanjutnya: rektor dipanggil polisi.....
Simak juga Video: Ini Tampang Kepsek Bejat yang Cabuli 5 Santriwati di Mamuju
Rektor Diperiksa Senin
Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap rektor perguruan tinggi di Jakarta terkait dugaan pelecehan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
"Panggilan (untuk rektor) Hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
Ade Ary mengatakan kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban sendiri telah diperiksa polisi.
"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," ucapnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).