Pihak Rektor di Jakarta Bantah soal Dugaan Pelecehan

Pihak Rektor di Jakarta Bantah soal Dugaan Pelecehan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 18:23 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Pihak rektor perguruan tinggi di Jakarta buka suara terkait laporan atas dirinya. Pihak rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh pelapor.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).

Raden mengatakan setiap warga punya hak melapor polisi. Namun, ia menyebut, laporan yang dibuat oleh korban perempuan inisial R itu fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.

Rektor Diperiksa Senin

Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap rektor perguruan tinggi di Jakarta terkait dugaan pelecehan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.

"Panggilan (untuk Rektor) hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).

Ade Ary mengatakan kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban telah diperiksa polisi.

"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Simak Video: Ini Tampang Kepsek Bejat yang Cabuli 5 Santriwati di Mamuju

[Gambas:Video 20detik]




Dugaan Pelecehan di Ruang Rektor

Korban seorang perempuan inisial R melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Amanda Mantovani, menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda, dalam keterangannya, Jumat (23/2) malam.

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan.

Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Korban sempat mengadukan kejadian itu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi.

"Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi," kata Amanda.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads