Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap buronan kepolisian China berinisial LY. Imigrasi menyelidiki keterlibatan istri dan anak warga negara asing (WNA) asal China itu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih intensif terhadap istri dan anak LY.
"Istrinya ini merupakan warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas dan kami akan periksa terkait izin tinggal wanita tersebut," kata Bong Bong dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya belum menemukan dokumen pernikahan LY bersama istrinya. "Sepertinya mereka tidak memiliki dokumen resmi menikah. Kami akan tindak sesuai aturan jika memang terjadi pelanggaran keimigrasian," kata dia.
LY ditangkap di rumahnya di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. Buronan kepolisian China ini sudah lama tinggal di Indonesia.
"LY masuk DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang atau economic crime di Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama.
LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.
11 Tahun Tinggal di Indonesia
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY, merupakan WN China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2020.
Saat masuk ke Indonesia, LY tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Bule Pertama yang Dideportasi dari Bali di 2024
Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku. Sehingga, lanjutnya, LY bukan saja over stay namun sudah illegal stay.
LY telah tinggal di Indonesia sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(jbr/dhn)