Kasus Sebelumnya
Pada akhir tahun lalu, Imigrasi Jakut juga menangkap seorang WN China berinisial TN (43). TN, yang merupakan eks narapidana kasus narkoba, sempat mengaku sebagai WNI.
"TN mengaku bahwa dirinya merupakan eks WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi warga negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP (file PDF) melalui handphone yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat itu, petugas ragu akan kewarganegaraan Indonesia dari TN. Sebab, sosok TN ada kemiripan dengan WNA yang pernah dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.
TN lalu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Jakut. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui foto KTP yang ditunjukkan TN ialah dokumen palsu.
"Telah dilakukan pengecekan data melalui Sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tidak ditemukan data dan identitas Tersangka TN sebagai warga negara Indonesia dengan NIK tersebut," kata dia.
"Dokumen PDF KTP dipalsukan menggunakan data orang lain dan diedit oleh yang bersangkutan," tambahnya.
TN pernah dipenjara di Indonesia terkait kasus narkotika. Kasus TN diputus di PN Tangerang pada 2014.
TN dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkoba dan dijatuhkan sanksi penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. TN mendapatkan pembebasan bersyarat pada Maret 2021 dan menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat pada Agustus 2022.
"30 Agustus 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap Tersangka TN," katanya.
TN ditangkap bersama TY dan LL di salon kecantikan di sebuah ruko di Kapuk Muara, Penjaringan, pada September 2023. Saat diperiksa, hanya TY dan LL yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.
(jbr/dhn)