5 Fakta Ibu di Jakbar Tega Jual Bayinya Sendiri Rp 4 Juta

5 Fakta Ibu di Jakbar Tega Jual Bayinya Sendiri Rp 4 Juta

Annisa - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 07:01 WIB
Polres Jakbar membongkar sindikat perdagangan bayi.
Foto: Polres Jakbar membongkar sindikat perdagangan bayi. (Annisa AR/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga orang ditangkap, salah satunya adalah ibu kandung dari bayi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari wanita inisial T (35) yang mengaku kehilangan anaknya. Usut punya usut, T ternyata menjual bayinya kepada tersangka laki-laki inisial AN (33) dan istrinya, EM (30).

T menjual bayinya Rp 4 juta. Berikut fakta-fakta kasus tersebut yang dirangkum detikcom Sabtu (24/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Alasan Ibu Jual Bayi

Seorang ibu berinisial T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. T tega menjual bayinya sendiri dengan alasan terimpit ekonomi.

"Saudari T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil (T) dan suaminya juga tidak bertanggung jawab," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut kemudian membuat T mengambil jalur pintas dengan menjual bayinya kepada EM. T kemudian mendapatkan uang Rp 4 juta dari EM ini.

"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang Saudari EM untuk menawarkan mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang. Dan juga untuk membiayai biaya persalinan yang bersangkutan di rumah sakit. Maka Saudari T ini menerima tawaran dari Saudari EM untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 4 juta," katanya.


2. Ibu Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka adalah ibu kandung korban.

"Pertama atas nama T, jenis kelamin perempuan umur 35 tahun, yang bersangkutan berstatus sebagai ibu kandung dari salah satu bayi yang kami selamatkan," imbuhnya.

Sementara tersangka EM adalah pelaku utama di kasus perdagangan bayi ini. Suami siri EM, yang berinisial AN, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"EM ini boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini, bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN yang merupakan suami siri daripada tersangka EM ini," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....

Simak juga Video: Warga Demak Histeris Temukan Bayi Mengapung di Parit Sungai

[Gambas:Video 20detik]



3. Awal Mula Jual-Beli Bayi


Ini berawal ketika tersangka EM menghubungi T yang saat itu sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Sebelum melahirkan, T membuat perjanjian dengan EM untuk menyerahkan anaknya.

"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan saudari EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur," imbuhnya.

"Kemudian, pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," sambungnya.


4. Bayi Dijual Rp 4 Juta

Kedua pihak kemudian bersepakat menjual bayi T sebesar Rp 4 juta. Namun saat itu tersangka EM baru membayarkan Rp 1,5 juta kepada T.

"Yang baru dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya, sebesar Rp 2,5 juta," katanya

.

Seminggu setelah menyerahkan bayinya, T menanyakan terkait sisa pembayaran Rp 2,5 juta kepada tersangka EM. Akan tetapi EM selalu beralasan dan tidak memberikannya uang tersebut.

"Namun, ketika satu minggu berjalan, T mengonfirmasi ataupun menanyakan kepada EM, bagaimana dan dengan sisa pembayaran uang yang dijanjikan, Saudari EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum menerima gaji atau bahasanya belum diberi uang oleh suaminya," jelasnya.

Dari situ, T curiga bahwa dia ditipu EM. T pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Tambora dengan alasan bayinya hilang.

"Karena dia sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka Saudari T itu melapor ke Polsek Tambora, tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," ujarnya.

5. Empat Bayi Lain Dijual

Polisi membongkar sindikat perdagangan bayi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ada 4 bayi lain yang menjadi korban sindikat tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bayi-bayi tersebut dibeli oleh tersangka wanita berinisial EM (30) di beberapa rumah sakit.

"Dari akhirnya penyidik juga berhasil menyelamatkan 4 bayi yang lain yang sudah katakanlah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit," kata Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Halaman 2 dari 2
(mea/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads