Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka adalah ibu kandung korban.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Syahduddi mengatakan tiga tersangka itu adalah wanita berinisial T (35), wanita berinisial EM (30), dan AN. T adalah ibu kandung bayi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama atas nama T, jenis kelamin perempuan umur 35 tahun, yang bersangkutan berstatus sebagai ibu kandung dari salah satu bayi yang kami selamatkan," imbuhnya.
Sementara tersangka EM adalah pelaku utama di kasus perdagangan bayi ini. Suami siri EM, yang berinisial AN, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"EM ini boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini, bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN yang merupakan suami siri daripada tersangka EM ini," jelasnya.
Baca juga: Terbongkar Sindikat Jual-Beli Bayi di Jakbar |
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Jakbar. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Terungkap dari Laporan Ortu
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus perdagangan bayi. Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orang tua bayi yang menjadi korban perdagangan manusia.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kompol Donny Agung Harvinda.