4 Anggota Polsek Tanah Abang Terkait Tahanan Kabur Segera Disidang Etik

4 Anggota Polsek Tanah Abang Terkait Tahanan Kabur Segera Disidang Etik

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 14:33 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Empat anggota Polsek Tanah Abang dinilai lalai terkait kaburnya 16 tahanan dari rutan. Empat anggota tersebut pun bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Susatyo mengatakan para anggota tersebut terancam disanksi etika dan administrasi buntut kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/2) dini hari. Saat ini, Polres Jakarta Pusat telah mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur dengan cara menggergaji terali kamar mandi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada tambahan satu tersangka atas nama Riski Amelia, yang mana merupakan istri dari salah satu tahanan yang membantu mereka kabur. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan para DPO yang saat ini masih terus diburu.

Dihukum Patsus

Propam Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Tanah Abang buntut kasus 16 tahanan kabur. Terkini, 4 anggota dihukum penempatan khusus (patsus) buntut kasus tersebut.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Mereka yang dihukum patsus adalah Aiptu ST sebagai Katim Jaga Tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ada juga Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Selain itu, ada Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Terakhir Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads