Seorang pria berinisial HS (40) di Kecamatan Jambosari, Bondowoso, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya sebanyak 8 kali. HS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan istri.
"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan intensif," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, dilansir detikJatim, Kamis (22/2/2024).
Diketahui, anak tirinya yang menjadi korban pemerkosaan masih berusia 15 tahun. Joko menyebut, saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Joko mengatakan lokasi pemerkosaan awal diketahui berada di rumah saat sedang sepi. Sebab, sehari-hari, istri atau ibu korban bekerja sebagai pelayan di sebuah warung.
Tersangka juga kerap melayangkan ancaman akan membunuh korban. Selain itu, korban pernah diajak ke rumah pelaku di Kecamatan Pujer.
Perbuatan bejat tersangka sendiri akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga akan gelagat anaknya dan mencecarnya sehingga korban kemudian mengaku diperkosa ayah tirinya selama ini.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/eva)