Satreskrim Polres Serang menangkap pengamen jalanan inisial ED (37) yang melakukan pemerkosaan ke anak di bawah umur. Pelaku, memaksa korban untuk menenggak minuman keras lalu menyetubuhi korban.
Tersangka ditangkap pada Selasa (20/2) malam di taman kota Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pengamen jalanan ini kenal dengan korban yang masih usia 14 tahun. Pada Januari lalu, pelaku memperkosa korban pada tengah malam usai mencekoki korban dengan minuman keras.
"Korban mabuk dan tidak sadarkan diri kemudian menyetubuhi korban, setelah itu tersangka dan korban tidur di taman kota," kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Kamis (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian itu, korban pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan peristiwa pencabulan. Keluarga lalu melaporkan ke Polres dan dilakukan penyelidikan.
"Orang tua korban tidak terima dan melapor, dari laporan keterangan saksi dan visum PPA mengamankan ED di taman kota," jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut kepada penyidik. Pelaku sendiri mengaku menjadi pengamen setelah diceraikan istri. Minuman keras ia gunakan untuk mengelabui korban.
"Melihat korban mabuk, tidak kuat menahan nafsu," kata pelaku dalam pengakuannya.
Tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Serang. Dia dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.