Polisi Ungkap Pencurian Mobil Modus Kencan di Jakpus, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Pencurian Mobil Modus Kencan di Jakpus, 4 Pelaku Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 16:35 WIB
Polsek Johar Baru merilis kasus pencurian mobil dengan modus kencan (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Polsek Johar Baru merilis kasus pencurian mobil dengan modus kencan (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polsek Johar Baru berhasil mengamankan empat pelaku pencurian mobil dengan modus mengencani korban. Keempat pelaku yang diamankan berinisial DG, TM alias V, AR, dan SA.

Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah menjelaskan keempat pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/2/2024) pukul 06.00 WIB di rumah kos di kawasan Galur, Jakarta Pusat (Jakpus). TM dan V merupakan wanita dan bermodus sebagai teman kencan korban.

"Modusnya korban AS seakan-akan pacaran dengan terduga pelaku wanita atas nama TM alias V. Berawal mereka kenalan di TikTok, kemudian kopi darat di tempat hiburan, diskotek, saling kenal. Kedua kali kencan ke rumah terus kejadian (pencurian)," Ubaidillah di kantornya, Rabu (21/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, pelaku mengambil kunci mobil korban yang sedang mandi. Lalu kunci mobil itu langsung dilempar ke pelaku lainnya dan mobil dibawa kabur.

"Pada saat (korban) mandi, kunci mobil yang ada di kantong celana korban, yang ada di atas lemari, diambil oleh pelaku. Setelah diambil dari kantong, dilempar langsung ke (lantai) bawah oleh pelaku, kemudian dibawa kabur (pelaku lainnya)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan para pelaku membawa mobil tersebut mengarah ke Sukabumi untuk dijual beserta barang bukti lainnya yang diamankan, seperti handphone dan juga surat-surat. Atas aksinya ini, para pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Waktu ditangkap hendak transaksi dengan pembeli di Sukabumi. Menurut mereka nanti ada pembagian hasil, kurang lebih Rp 20 juta mau dijual. (Barang bukti) handphone 2, STNK mobil, diamankan dari pelaku," jelas Ubaidillah.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363, yakni pencurian bersama-sama. Ancaman 5 tahun (penjara)," pungkasnya.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads