Maling di Bogor Jebol Dinding Minimarket Lalu Bawa Rp 140 Juta dari Mesin ATM

Maling di Bogor Jebol Dinding Minimarket Lalu Bawa Rp 140 Juta dari Mesin ATM

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 13:24 WIB
Polisi mengungkap aksi komplotan maling dengan menjebol dinding salah satu minimarket di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor (M Sholihin/detikcom)
Foto: Polisi mengungkap aksi komplotan maling dengan menjebol dinding salah satu minimarket di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Polisi mengungkap aksi komplotan maling di salah satu minimarket di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor. Dari total enam pelaku yang diamankan, tiga di antaranya ditembak di bagian kaki karena dianggap melawan petugas ketika ditangkap.

"Terkait pencurian dengan pemberatan, dimana kita mengamankan ada enam tersangka yang merupakan kerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat, bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Di mana enam pelaku ini melakukan kejahatannya di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).

Enam tersangka yang diamankan petugas gabungan diantaranya inisial Pakde (50), Boncel (35), D (31), SS (47), MT alias Komeng (29), MM alias Tonggos (31). Dari total enam tersangka, tiga diantaranya yakni Pakde, Boncel dan D kini ditahan di Polres Bogor sementara tersangka SS, MT dan MM ditahan di Polresta Bogor Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka yang diamankan di Polresta diamankan di Kebumen Jawa Tengah, Cibinong dan Cileungsi Kabupaten Bogor. Ketiganya ditembak di bagian kaki karena dianggap melawan petugas.

"Terhadap ketiga tersangka ini kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas," kata Bismo.

ADVERTISEMENT

Bismo menyebut, komplotan pencuri ini beraksi pada Kamis (1/2) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku masuk dengan cara menjebol dinding minimarket dan merusak mesin ATM menggunakan mesin las.

"Sehingga pelaku ini selain merusak dinding mereka juga merusak, mengelas, membobol mesin ATM di dalam Alfamart dan menguras isi ATM sebanyak Rp 140 juta rupiah. Selain mengambil uang dalam ATM tersangka juga mengambil rokok, kosmetik dan lain sebagainya," kata Bismo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, alat penyimpanan uang dalam mesin ATM yang dibawa kabur pelaku, alat untuk menjebol dinding minimarket dan alat las untuk membobol mesin ATM.

"Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Bismo.

(sol/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads