Komisi Kejaksaan merupakan salah satu lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), simak penjelasan tugas, wewenang hingga daftar anggota Komisi Kejaksaan, yang dihimpun detikcom terbaru berikut ini:
Apa Itu Komisi Kejaksaan?
Komisi Kejaksaan adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan adalah lembaga non-struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Kedudukan Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas dan Wewenang
Tugas Komisi Kejaksaan (Pasal 3 Perpres Nomor 18 Tahun 2011):
- Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kedinasannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
- Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
- Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
- Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut pada tiga poin di atas untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Komisi Kejaksaan (Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2011):
- Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
- Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
- Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
- Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
- Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan. (Pasal 8)
Anggota Komisi Kejaksaan
Terkait susunan organisasi dan tata kerja, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
- Unsur masyarakat sebanyak 6 orang anggota, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan.
- Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 orang, dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah yang terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota
2. Wakil Ketua merangkap anggota
3. Sekretaris merangkap anggota.
Adapun untuk nama-nama anggota Komisi Kejaksaan untuk periode terbaru (2024-2028) telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (21/2/2024). Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17M Tahun 2024. Berikut daftarnya:
- Heffinur
- M Yusuf
- Andi Nurwinah
- Babul Khoir
- Nurokhman
- Pujiyono Suwadi
- Diah Srikanto
- Rita Serena Kalibonso
- Dahlena.