Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 12:56 WIB
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Tersangka BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dua tersangka tersebut kini ditahan kejaksaan.

"Tim penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka, yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).

Tersangka BY ditangkap di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodasian penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

ADVERTISEMENT

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kejagung menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini masih proses perhitungan. Selain itu, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya," kata Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Para tersangka kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2).

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads