Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Sita Rp 83 M

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Sita Rp 83 M

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 06 Feb 2024 18:36 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kurniawan/detikcom)
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kurniawan/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka langsung ditahan.

"Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Kuntadi mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.

"Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," terang Kuntadi.

Kuntadi mengatakan kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. Dia mengatakan PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

Selain itu, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftar bukti yang disita Kejagung:

- 53 unit ekskavator
- 2 unit buldoser
- Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram
- Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar)
- USD 1.547.400
- SGD 443.400
- AUS 1.840

Simak juga 'Saat Peran Eks GM PT Antam di Kasus Korupsi Transaksi Emas Rp 1,2 T':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads