KPK Panggil Sekda Malut Terkait Kasus Suap Gubernur Abdul Gani Kasuba

KPK Panggil Sekda Malut Terkait Kasus Suap Gubernur Abdul Gani Kasuba

Adrial akbar - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 10:36 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kanan) berjalan dengan kawalan petugas saat akan konferensi pers penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Selain Gubernur Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan beserta barang bukti uang tunai Rp725 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (19/12). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba (Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir. Samsudin akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Samsudin akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut dengan tersangka AGK.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Samsudin Abdul Kadir (Sekda Maluku Utara)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Samsudin, KPK juga memanggil beberapa orang lainnya di kasus yang sama. Berikut rinciannya:

- Nirwan MT Ali (Inspektorat Maluku Utara)
- Jufri Salim (PNS)
- Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS)
- Olivia Bachmid (Swasta)
- Eddy Sanusi (Swasta)
- Silvester Andreas (Swasta)

ADVERTISEMENT

Adapun KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Simak juga Video 'Peringatan Jokowi yang Jadi Angin Lalu Bagi Gubernur Malut Abdul Gani':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads