Sekjen Bentuk Tim Pemeriksa Usai Dewas Vonis Etik Pegawai Rutan KPK

Sekjen Bentuk Tim Pemeriksa Usai Dewas Vonis Etik Pegawai Rutan KPK

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 10:18 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sekjen KPK akan segera mengeksekusi putusan Dewas KPK dengan melaksanakan permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa terkait pelanggaran pegawai di rutan KPK. Sekjen KPK juga akan membentuk tim pemeriksa.

"Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para Terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

"Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa," kata Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut tim pemeriksa itu akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Tim tersebut akan memeriksa 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas.

Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para Terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Ali mengatakan kasus pungli Rutan KPK itu sedang dalam proses naik ke penyidikan.

"Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," ujar Ali.

KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.

Simak Video 'Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya halaman selanjutnya.

Dewas: Sanksi Pemberhentian Pelaku Pungli Wewenang Sekjen KPK

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan soal sanksi minta maaf kepada 78 orang pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan itu telah sesuai aturan kode etik yang merupakan sanksi untuk pelanggaran berat pegawai.

"Sejak pegawai KPK beralih status menjadi ASN pada 2021, Peraturan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK memang mengadopsi sanksi pelanggaran etik yg berlaku bagi PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Minta maaf secara terbuka pun berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi atau lembaga lain. Namun, aturan itu tak untuk pimpinan dan Dewas KPK.

"Seperti yang berlaku bagi PNS, sanksi pelanggaran etik terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan sanksi ini tidak berlaku bagi Pimpinan KPK dan Dewas KPK, karena mereka bukan ASN/PNS," katanya.

Dia pun menegaskan bahwa Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK untuk memberikan sanksi disiplin kepada 90 pegawai rutan KPK.

"Walaupun demikian, di dalam Putusan Dewas terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh 90 pegawai Rutan KPK, direkomendasikan pula kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin. Sanksi disiplin terberat adalah pemberhentian sebagai ASN/PNS," katanya

Simak Video 'Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads