20 Pegawai Rutan KPK Juga Terbukti Terima Pungli, Disanksi Minta Maaf

20 Pegawai Rutan KPK Juga Terbukti Terima Pungli, Disanksi Minta Maaf

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 16:55 WIB
Rutan KPK
Rutan KPK (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 20 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter keempat. Mereka dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata ketua Majelis Sidang, Harjono, ketika membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjono mengatakan pihaknya merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu agar pemberian hukum disiplin bisa sesuai peraturan yang berlaku.

"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

ADVERTISEMENT

Adapun berikut rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:

1. Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
4. Suchaeri: Rp 95.800.000
5. Natsir: Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
7.Masruri: Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp 88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp 84.100.000
13. Turitno: Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp 2.000.000

(ial/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads