"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para Terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tambahnya.
Adapun tidak ada hal yang meringankan untuk para terperiksa di kloter tiga. Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu melakukan tindakannya secara berulang-ulang hingga menyebabkan kepercayaan publik ke KPK merosot.
"Akibat perbuatan para Terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot. Perbuatan para Terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," sebutnya.
Adapun berikut rincian total yang diterima 11 pegawai rutan KPK dari tahun 2018 hingga 2023 yang terungkap pada sidang kloter tiga:
1. Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah sekitar Rp 154.000.000
3. Ricky Rachmawanto sekitar Rp 131.950.000
4. Tarmedi Iskandar sekitar Rp 100.600.000
5. Asep Anzar sekitar Rp 99.600.000
6. Ikhsanudin sekitar Rp 99.600.000
7. Maranatha sekitar Rp 99.600.000
8. Eko Tri Sumanto sekitar Rp 37.000.000
9. Mahdi Aris sekitar Rp 96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin sekitar Rp 96.600.000
11. Sopyan sekitar Rp 88.600.000 (ial/zap)