Keuntungan Investasi 35 Persen Macet, Apakah Bisa Dipidanakan?

Keuntungan Investasi 35 Persen Macet, Apakah Bisa Dipidanakan?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 10:26 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Niat hati ingin investasi agar dapat cuan. Apalagi ditawari untung menggiurkan. Tapi bisakah kalau rugi menjadi ranah pidana?

Hal itu menjadi pertanyaan kepada detik's Advocate yaitu:

Kepada Yth,
Tim detik's Advocate
Di Tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat siang.

Pada pertengahan 2020 kakak saya berinvestasi kepada sepupunya, untuk usaha komoditas awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 30 juta. Setelah beberapa kali mendapatkan keuntungan akhirnya ditambah hingga menjadi Rp 950 juta. Beberpa temannya kemudian ikut menginvestasikan.

ADVERTISEMENT

Sampai September 2023, semuanya lancar. Oktober 2023 sepupunya menginfokan bahwa tagihan belum dibayar oleh vendor, yang berakibat macetnya semua pembayaran pokok dan bagi hasil investasi.

Salah satu investor yang ikut berinvestasi sebutlah fulan akhirnya marah, dan meminta tanggung jawab kakak saya. Karena dianggap dialah yang mengajak. Uang fulan yang mengendap diinvestasi ini sebesar Rp 900 jutaan.

Selama ini baik kakak saya, Fulan dan beberap teman yang ikut berinvestasi selalu mendapatkan keuntungan rerata 35% setiap bulan dari pokok.

Pertanyaan saya, bisakah kakak saya dituntut baik secara perdata maupun pidana? Karena uang investasi tersebut ditransfernya ke kakak saya, baru kemudian dikirim ke sepupunya tersebut?

Dari investasi yang masuk dia mendapatkan fee. Namun untuk bagi hasil / bunga investasi dikirim langsung kepada si Fulan oleh sepupu kakak saya tersebut. Jika ditotal dari tahun 2020 hingga ketika macet, bagi hasilnya sudah menutup pokok.

Demikian saya sampaikan, atas nasehat dan informasinya saya ucapkan terima kasih.

Salam Hormat,

Doni

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.

Dalam permasalahan di atas, hubungan hukum yang terjadi yaitu antara kakak Saudara dengan temannya yang menjadi pemberi dana investasi. Menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Hubungan hukum ini menimbulkan peristiwa hukum. Masih menurut buku Pengantar Ilmu Hukum yang sama, dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang / berhak meminta prestasi dan pihak yang wajib melakukan prestasi.

Terdapat dua aspek hukum dalam peristiwa hukum tersebut, yakni aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. Dari sudut pandang hukum perdata, perbuatan kakak Saudara yang menjadi perantara dari sepupunya untuk menawarkan investasi kepada seorang temannya guna menjadi pemodal, telah dapat diasumsikan memenuhi rumusan pengertian perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dengan terjadinya perjanjian, maka timbul suatu prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi. Pelanggaran dalam memenuhi prestasi menyebabkan Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan : "Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu".

Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :

- Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
- Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Menurut pendapat kami, perbuatan kakak Saudara sekalipun hanya sebagai perantara, setidak-tidaknya secara bersama-sama dengan sepupunya, bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata karena telah melakukan Wanprestasi terhadap si pemberi dana investasi. Gugatan Wanprestasi dapat diajukan oleh si pemodal terhadap kakak Saudara melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu, kami menyarankan agar kakak Saudara melakukan pendekatan dan musyawarah dengan si pemberi dana investasi guna membicarakan penyelesaian kewajibannya secara kekeluargaan.

Dari aspek hukum pidana, perbuatan kakak Saudara (dan/atau sepupunya) tersebut dapat berpotensi untuk dilaporkan oleh si pemodal atas dasar dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dugaan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) atau Membantu Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 56 KUHP, yang menyatakan :

Pasal 372 KUHP :

"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,00"

Pasal 378 KUHP :

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"

Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) KUHP:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Penting bagi kakak Saudara (dan/atau sepupunya) untuk dapat membuktikan secara terang bahwa investasi yang dijalankan tersebut adalah investasi yang benar dan patut menurut hukum. Kakak Saudara bisa terseret untuk ikut menanggung risiko hukum apabila tidak dapat membuktikan uang investasi yang terkumpul itu dipergunakan secara bertanggungjawab, karena dianggap turut serta menerima aliran dana investasi yang diduga disalahgunakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak Video 'Bahlil soal Civitas Akademika Kritik Jokowi: Skenario Ini Kita Sudah Paham':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads