Draft kontrak lazimnya direview oleh berbagai unit di perusahaan agar tidak terjadi kesalahan. Tapi bagaimana bila prosedur itu malah membuat birokrasi semakin panjang dan tidak efektif?
Berikut hal yang menjadi pertanyaan pembaca:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon pendapatnya. Saya seorang pegawai di unit kerja yang memfinalkan perjanjian kontrak pengadaan termasuk adendumnya. Dalam satu keadaan, adanya adendum perjanjian kontrak butuh segera diformalkan penandantanganan karena pekerjaan wajib segera dilaksanakan. Oleh karena adendum tersebut memerlukan sirkuler review beberapa bagian unit kerja, memerlukan paraf review dari beberapa kepala unit kerja terkait.
Sudah ada desakan dari user meminta untuk segera, karena pekerjaan cukup vital jika terlambat. Namun demikian, terdapat 1 kepala unit kerja yang amat menghambat, mengusulkan revisi tidak substansi dan tetap bersikukuh. Yang jika dilakukan sirkuler paraf lagi ke seluruh kepada unit kerja memerlukan waktu. Dengan kondisi itu, akhirnya saya terpaksa untuk memalsukan paraf 1 kepala unit kerja itu. Selanjutnya, adendum kontrak segera ditandatangani Pimpinan.
Dengan kondisi seperti itu, apa saya dapat langsung dipidanakan?
Sehubungan dengan aspek perdata, tidak ada kerugian perusahaan karena substansi sama sekali tidak berdampak material. Bahkan, kecenderungan penghambatan tidak substansial yang berpotensi menimbulkan kerugian material.
Terima kasih
RS
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mursalim, S.H. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara RS dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Memalsukan Paraf
Sehubungan dengan pertanyaan anda di mana anda sebagai seorang pegawai di unit kerja yg memfinalkan perjanjian kontrak pengadaan termasuk adendumnya. Sebagaimana anda sampaikan pada pertanyaan tersebut di atas, yang mana anda merasa terdesak karena tuntutan lingkungan kerja yang serba cepat. Karena ada desakan dari user untuk segera selesai. Karena pekerjaan cukup vital jika terlambat. Sementara ada salah satu kepala unit kerja yang amat menghambat, mengusulkan revisi tidak substansi dan tetap bersikukuh belum setuju. Dengan situasi tersebut nampaknya anda terpaksa melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam hukum. Yaitu melakukan pemalsuan tanda tangan (paraf).
Harus diketahui, dalam hukum pidana melakukan pemalsuan tanda tangan (paraf) adalah perbuatan pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ("KUHP"), yang berbunyi:
"bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
Kasus pemalsuan tanda tangan mungkin adalah hal biasa bagi sebagian orang. Mungkin ada sebagian orang yang merasa terdesak oleh waktu, tekanan kerja, keadaan dan sebagainya sehingga terpaksa melakukan hal itu.
Tidak Semua Dapat Dipidanakan
Sehubungan dengan itu, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus dapat "dipidanakan". R. Soesilo, ahli pidana, menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut:
-Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
-Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
-Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.
-Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.
Baca juga: Apakah Mertua Berhak Dapat Warisan? |
Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut.
Bentuk-bentuk pemalsuan tanda tangan itu beragam tidak hanya pemalsuan akta tanah namun, bisa juga berupa pemalsuan tanda tangan di bank untuk menarik sejumlah dana, pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa, dan lainnya.
Dapat diadukan ke Kepolisian
Jika ada korban yang merasa dirugikan, maka si korban dapat mengadukan hal itu ke kepolisian. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan.
Kesimpulan
Menjawab Pertanyaan Anda, sehubungan dengan aspek perdata, tidak ada kerugian perusahaan karena substansi sama sekali tidak berdampak material. Bahkan, kecenderungan penghambatan tidak substansial yang berpotensi menimbulkan kerugian material?.
Menurut hemat saya walaupun secara perdata tidak ada kerugian substansi tidak berdampak material. Maka untuk masalah itu sebaiknya anda melakukan konsultasi lebih dahulu dengan pucuk pimpinan yang lebih tinggi untuk meminta pendapat dan kebijakannya bagaimana? Disitu anda dapat berdiskusi dan menjelaskan mengenai alasan anda melakukan perbuatan seperti itu.
Saya kira jika tujuan anda membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan maka bisa jadi pucuk pimpinan menyetujui. Di sini walaupun bagaimana anda perlu mendapatkan persetujuan pucuk pimpinan sehingga anda baru dapat leluasa melalukan hal itu dalam upaya mempercepat gerak roda bisnis perusahaan. Dengan diketahui dan disetujui pucuk pimpinan maka anda akan lebih aman.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Mursalim, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat
(asp/isa)