Saya Selingkuhi Istri Orang-Diancam Dibunuh Suaminya, Apa Bisa Lapor Polisi?

Saya Selingkuhi Istri Orang-Diancam Dibunuh Suaminya, Apa Bisa Lapor Polisi?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 10:06 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Hubungan asmara dengan orang lain yang terikat perkawinan bisa berbuntut panjang. Bila pasangan sah tidak terima, itu bisa menjadi masalah hukum.

Berikut ini pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat e-mail:

Kak saya mau tanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya melakukan perselingkuhan tapi tidak ada hubungan badan, apa bisa dipidana? Istri sah mengajukan cerai sebelum selingkuh dengan saya. Tapi si suami mengira perceraian terjadi karena saya.

Saya diancam dibunuh dan keluarga saya diteror akan dibunuh. Apa saya bisa melaporkan si suami ke polisi untuk ditindak pidana pengancaman menghilangkan nyawa?

ADVERTISEMENT

AM

Untuk menjawab masalah-masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan ke redaktur detik's Advocate.

ZINA

Selanjutnya izinkan saya menjawab, perselingkuhan yang saudara lakukan dengan istri orang bukan merupakan perbuatan zina. Mengapa?

Zina sendiri menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.

Lebih lanjut isi lengkap Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya:

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Menurut R Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980, hlm.181.

Yang dimaksud dengan persetubuhan di luar perkawinan adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang bisa dijalankan untuk mendapatkan anak. Anggota kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad, tanggal 5 Februari 1912. KUHP hanya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah.

Kesimpulan:

Karena penanya belum melakukan persetubuhan, maka belum melakukan zina sebagaimana definisi KUHP di atas.

ANCAMAN PEMBUNUHAN

Bahwa terkait pertanyaan saudara terkait pengancaman yang Saudara alami, dan saya turut prihatin atas kejadian yang saudara alami, saya sarankan untuk menghubungi Advokat agar dapat saudara mengumpulkan bukti terkait pengancaman yang saudara alami tersebut dan segera melaporkan anda telah diancam akan dibunuh ke Kepolisian Republik Indonesia.

Karena hal tersebut termasuk tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 336 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lihat juga Video '7 Aplikasi yang Sering Digunakan Buat Selingkuh, Ada Discord':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lebih khusus apabila pengancaman dilakukan dengan cara menggunakan media elektronik maka dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 29 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:

tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi merupakan perbuatan yang dilarang.

Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

Sebagai informasi, ketentuan ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H.
Anggota Advokat Alumni Unsoed

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads