Kapolda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Siskaeee Ditunda

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 15:33 WIB
Jakarta -

Sidang praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melawan Kapolda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan dirinya di kasus film porno ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak Kapolda Metro Jaya selaku termohon tidak menghadiri sidang.

"Kuasa pemohon sudah datang, tapi termohonnya belum hadir," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Sidang praperadilan ditunda. Sidang akan kembali digelar pada 19 Februari 2024.

"Kita panggil kembali 19 Februari, sidang ditunda," kata hakim.

Seperti diketahui, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus film porno. Setelah sempat mencabut gugatannya, kini Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya soal penangkapan dan penahanan.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (1/2) . Dalam permohonannya itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan.

"Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ucap Tofan saat dihubungi detikcom, Kamis (1/2) malam.

"Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.

Tofan mengatakan tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurutnya, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

"Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ujarnya.




(whn/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork