Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 15:26 WIB
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen mengajukan eksepsi.

"Barusan kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya karena itu kami minta waktu bapak ketua," kata kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Hakim ketua kemudian memberikan tenggat waktu pengajuan eksepsi Karen satu pekan. Hakim memberi waktu hingga 19 Februari 2024.

"Ya baik, eksepsi kami berikan kesempatan sampai nanti tanggal 19 ya, Pak, satu minggu," ujar hakim ketua.

Karen juga sempat menyampaikan pernyataan. Dia membantah telah menerima uang dan melaksanakan segala keputusan tanpa perintah jabatan.

"Saya mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," kata Karen.

"Paham juga, ya?" timpal hakim.

"Namun saya tidak menerima uang atau janji secara pribadi dan saya melaksanakan aksi korporasi ini untuk pengadaan LNG adalah untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu perintah jabatan dan perjanjian ini masih berlaku sampai tahun 2040 dan sudah tergantikan secara keseluruhannya di tahun 2015," lanjut Karen.

Karen terus berusaha memberi penjelasan. Namun hakim meminta agar penjelasannya itu dibuktikan di persidangan selanjutnya.

"Dan sampai saat ini sudah... yang mulia saya minta waktu. Dan sampai saat ini pun sudah untung. Yang saya tidak tahu kenapa saya duduk di sini sebagai terdakwa," kata Karen.

"Iya itu tentang materi. Itu nanti bisa dibuktikan, nanti ada masanya agenda pembuktian," jawab hakim.

Simak juga 'Kala PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan':






(dek/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork