Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 15:26 WIB
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan (Kadek Melda/detikcom)
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen mengajukan eksepsi.

"Barusan kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya karena itu kami minta waktu bapak ketua," kata kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Hakim ketua kemudian memberikan tenggat waktu pengajuan eksepsi Karen satu pekan. Hakim memberi waktu hingga 19 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya baik, eksepsi kami berikan kesempatan sampai nanti tanggal 19 ya, Pak, satu minggu," ujar hakim ketua.

Karen juga sempat menyampaikan pernyataan. Dia membantah telah menerima uang dan melaksanakan segala keputusan tanpa perintah jabatan.

ADVERTISEMENT

"Saya mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," kata Karen.

"Paham juga, ya?" timpal hakim.

"Namun saya tidak menerima uang atau janji secara pribadi dan saya melaksanakan aksi korporasi ini untuk pengadaan LNG adalah untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu perintah jabatan dan perjanjian ini masih berlaku sampai tahun 2040 dan sudah tergantikan secara keseluruhannya di tahun 2015," lanjut Karen.

Karen terus berusaha memberi penjelasan. Namun hakim meminta agar penjelasannya itu dibuktikan di persidangan selanjutnya.

"Dan sampai saat ini sudah... yang mulia saya minta waktu. Dan sampai saat ini pun sudah untung. Yang saya tidak tahu kenapa saya duduk di sini sebagai terdakwa," kata Karen.

"Iya itu tentang materi. Itu nanti bisa dibuktikan, nanti ada masanya agenda pembuktian," jawab hakim.

Simak juga 'Kala PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan':

[Gambas:Video 20detik]



Rugikan Negara USD 113 Juta

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD 104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi, yaitu corpus christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT PERTAMINA (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ujar JPU.

"Dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT PERTAMINA (Persero) dan Persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG corpus Christi liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT PERTAMINA (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT PERTAMINA (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT PERTAMINA (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG," lanjutnya.

Karen terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 3 dari 2
(dek/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads