Detik-detik Krusial Anak Tamara Tyasmara Ditarik dan Dibenamkan Hampir Semenit

Detik-detik Krusial Anak Tamara Tyasmara Ditarik dan Dibenamkan Hampir Semenit

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 10 Feb 2024 10:37 WIB
YA, pacar Tamara Tyasmara ditangkap atas dugaan pembunuhan Dante (6) di kolam renang.
Yudha Arfandi, pacar Tamara Tyasmara, ditangkap atas dugaan pembunuhan Dante (6) di kolam renang. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Yudha Arfandi (33) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha menenggelamkan Dante selama hampir satu menit lamanya.

"Yang paling krusial itu ada di 30 menit terakhir, di mana korban dibenamkan kepalanya selama 54 detik," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/2/2024).

Sebelumnya, Wira mengatakan tersangka Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira.

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

ADVERTISEMENT

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pada 30 menit terakhir itu, Dante ditarik dan dibenamkan selama hampir satu menit.

"Itu anaknya lagi istirahat, ditarik, kemudian dibenamkan. Pada saat terakhir, dibenamkan dalam air yang ke-12 (kali) selama 54 detik," kata Rovan.

Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka di kasus kematian Dante ini. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

"Untuk motif saat ini masih kami dalami," pungkas Rovan.

Simak Video: Fakta Kasus Kematian Dante: Pacar Tamara Jadi Tersangka-Korban Dibenamkan 12 Kali

[Gambas:Video 20detik]




(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads