Apa Motif Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante hingga 12 Kali?

Apa Motif Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante hingga 12 Kali?

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 10 Feb 2024 09:15 WIB
YA, pacar Tamara Tyasmara ditangkap atas dugaan pembunuhan Dante (6) di kolam renang.
Pria inisial YA, pacar Tamara Tyasmara, ditangkap atas dugaan pembunuhan Dante (6) di kolam renang. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan YA, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka terkait kematian Dante (6). YA disebut menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Lantas apa motifnya?

"Motif sedang didalami, karena pemeriksaan, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, akan dialihkan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Sabtu (10/2/2024).

YA ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kelapa Kopyor, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (7/2). YA ditangkap tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koperatif karena yang bersangkutan sedang tidur di rumah kontrakan," katanya.

Dante 12 Kali Ditenggelamkan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," katanya.

YA saat ini masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Simak Video: Fakta Kasus Kematian Dante: Pacar Tamara Jadi Tersangka-Korban Dibenamkan 12 Kali

[Gambas:Video 20detik]



(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads