Polisi menangkap YA, kekasih artis Tamara Tyasmara terkait kasus kematian Dante (6). Kekasih Tamara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dante merupakan anak dari Tamara Tyasmara. Dante meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian memeriksa CCTV di area kolam renang. Dan, tersangka terekam kamera CCTV diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang. Berikut sederet fakta terkini yang dirangkum detikcom.
1. Polisi Tangkap Pacar Tamara Tyasmara
Pihak kepolisian menangkap YA, kekasih Tamara Tyasmara terkait kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara. YA ditangkap pada Jumat (9/2/2024) di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," tutur Ade.
Kasus kematian Dante saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan ada kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
2. Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Kekasih Tamara Tyasmara itu ditangkap di rumahnya.
"Betul (tersangka)," ujar Kombes Ade.
YA ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kini, YA menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade.
3. YA Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kekasih Tamara Tyasmara yang jadi tersangka kematian Dante, putra Tamara, dijerat pasal berlapis. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi menjerat YA dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Wira, Jumat (9/2/2024).
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Wira.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya juga menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," kata Ade.
Baca di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Fakta Kasus Kematian Dante: Pacar Tamara Jadi Tersangka-Korban Dibenamkan 12 Kali
(kny/idn)