Polisi mulai melakukan penyidikan terkait kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Polisi mulai membidik tersangka dalam kasus kematian Dante ini.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara hari ini. Dalam gelar perkara ini polisi akan menentukan siapa tersangkanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante ini. Dalam penyidikan ini, polisi akan menerapkan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2).
Meski begitu, dalam pengembangannya nanti pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.
"Namun, tidak menutup kemungkinan, kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidikan kasus kematian Dante ini sudah dilakukan sejak Selasa (6/2). Dalam tahap ini, polisi akan mencari siapa calon tersangka.
"Penyidik masih bekerja, mohon waktu, dan komitmen Polda Metro Jaya adalah untuk membuat kasus ini terang-benderang guna menemukan siapa tersangkanya. Itu hakikat dari penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/2).
Tersangka Segera Ditentukan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus kematian Dante.
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada detikcom, Kamis (8/2/2024).
Baca selanjutnya: temuan penting polisi....
(mea/mea)