Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Kericuhan Jakarta, Diversi Hukum Diterapkan

Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Kericuhan Jakarta, Diversi Hukum Diterapkan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 15 Sep 2025 22:16 WIB
Jumpa pers Polda Metro Jaya terkait perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat ricuh di Jakarta. (Wildan/detikcom)
Jumpa pers Polda Metro Jaya terkait perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat ricuh di Jakarta. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang tersangka klaster perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat kericuhan terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Di antara 16 orang tersebut, anak usia 14 tahun turut jadi tersangka.

"Bahwa di antara 16 tersangka, ini terdapat satu orang yang statusnya anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan pihaknya melakukan diversi hukum. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

"Kami telah melakukan proses diversi, yang mana ini dalam proses penanganannya melibatkan Subdit Renakta, melibatkan KPAI dan stakeholder yang ada di Jakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 16 tersangka ini merupakan klaster perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat kericuhan terjadi. Tersangka ini juga termasuk ke dalam total 68 tersangka yang diamankan terkait kericuhan Jakarta.

Tersangka Merupakan Perusuh Bukan Pendemo

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan sejumlah orang yang diamankan usai ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan perusuh. Irjen Asep mengungkap sejumlah fasilitas umum yang dirusak.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum pada 28 hingga 31 Agustus lalu, di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025). Irjen Asep mengatakan halte hingga gedung perkantoran dirusak perusuh.

"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo maupun pengunjuk rasa. Sekali lagi saya tekankan bahwa yang kami amankan para pelaku perusakan dan pembakaran bukan pendemo dan pengunjuk rasa," ujar Irjen Asep.

"Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo, tapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," lanjut dia.

Irjen Asep mengatakan penangkapan para tersangka ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan pelaku anarkis akan tindak tegas.

"Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis seusai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," terangnya.

Lihat juga Video Prabowo Terima Tuntutan 17+8-Mau Bikin Tim Investigasi Kericuhan

(wnv/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads