Polda Metro Tegaskan Sesuai Prosedur soal Aiman Mengadu ke Kompolnas

Polda Metro Tegaskan Sesuai Prosedur soal Aiman Mengadu ke Kompolnas

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 22:45 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono yang mengadu ke Kompolnas perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin. Ade menegaskan penanganan kasus Aiman di Polda Metro sudah sesuai dengan prosedur.

Ade menjelaskan alasan penyidik menyita Hp milik Aiman. Menurutnya, HP Aiman disita untuk kepentingan dalam proses penyidikan kasus.

"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP. Berikut ini bunyinya:

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ade memastikan tindakan penyidik untuk menyita alat komunikasi berupa HP milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Berikut ini bunyinya:

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Ade menjelaskan, pada 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk menyita HP Aiman. Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024.

"Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan," ujar Ade.

Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, sebagai berikut: (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," imbuhnya.

Aiman Mengadu ke Kompolnas

Seperti diketahui, Aiman Witjaksono bersama tim hukumnya mendatangi kantor Kompolnas di Jakarta Selatan (Jaksel). Aiman mengadu perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin.

"Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Wicaksono. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Wicaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, Selasa (30/1).

Menurutnya, penyitaan ponsel Aiman terburu-buru. Pihaknya meminta Kompolnas melakukan fungsi pengawasan dan kontrol.

"Jadi karena laporan terhadap Mas Aiman ini ada 6 LP, tentu kita menganggap ini sangat serius, dan ini sudah masuk tahap penyidikan, dan supaya proses ini lebih transparan, ada check and balances dari pihak eksternal, kita meminta, kita memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini," katanya.

"Jadi itu tentu kita sayangkan, itu satu. Kedua, ini perlu diketahui bersama bahwa betul ada surat penyitaan dimiliki penyidik izin penyitaan dari pengadilan. Tapi dalam surat izin penyitaan dari pengadilan tersebut hanya satu yang diizinkan barang bukti yaitu handphone yang dimiliki oleh Saudara Aiman. Namun terkait tiga barang bukti lainnya, tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Aiman menyampaikan bahwa saat ini kapasitasnya sebagai Jubir TPN dan Direktur Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud sehingga penyitaan tersebut menurutnya cukup merugikan.

"Jadi penyitaan WhatsApp tersebut, selain itu juga mengandung informasi rahasia saya dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud. Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud," sebutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads