HP Aiman Disita Saat Diperiksa, Polda Metro Beri Penjelasan

HP Aiman Disita Saat Diperiksa, Polda Metro Beri Penjelasan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 23:54 WIB
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya untuk dilklarifikasi soal tuduhan polisi tak netral.
Foto: Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono disita saat menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya menegaskan langkah penyidik sesuai prosedur.

Penyitaan ponsel Aiman disampaikan oleh pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sekaligus Ketum Perindo saat mengunjungi Polda Metro Jaya malam ini. Hary Tanoe mengatakan tujuan kedatangannya untuk mengecek langsung Aiman yang masih menjalani pemeriksaan sejak tadi siang.

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makannya saya datang ke sini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi," kata Hary Tanoesoedibjo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary Tanoesoedibjo di Polda Metro Jaya. (Wildan/detikcom)Foto: Hary Tanoesoedibjo di Polda Metro Jaya. (Wildan/detikcom)

Hary Tanoe mendapat kabar HP Aiman hendak disita penyidik. Hary Tanoe merasa keberatan lantaran menurutnya penyitaan barang bukti bisa dilakukan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka terkait suatu perkara.

"HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan. Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban. Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa? Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," imbuhnya.

Polda Metro Tegaskan Sesuai Prosedur

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia mengatakan hal tersebut seusai dengan aturan.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," kata Ade Safri.

Ade mengatakan Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan.

"Masih saksi," imbuhnya.

Diketahui ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.

(wnv/idn)



Hide Ads