Respons Polisi soal Siskaeee Cabut Praperadilan tapi Mau Gugat Lagi

Respons Polisi soal Siskaeee Cabut Praperadilan tapi Mau Gugat Lagi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 09:28 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (YouTube Polda Metro Jaya)
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (YouTube Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee akan mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tapi, Siskaeee juga akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya.

Merespons hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mempersilakan jika Siskaeee mau mencabut dan menggugat kembali.

"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga)," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ade Safri memastikan penyidik bekerja secara profesional. Ia juga menegaskan penyidik tidak mendapatkan intervensi dari mana pun.

"Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya sepanjang itu konstitusional.

"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melaui Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dan kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," jelasnya.

Siskaeee Cabut Gugatan dan Ajukan Lagi

Selebgram Siskaeee akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Siskaeee menggugat penetapan status tersangka dirinya di kasus film porno.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi wartawan, Senin (29/1).

Tofan mengatakan gugatan praperadilan yang dicabut adalah berkaitan dengan status tersangka Siskaeee.

"Karena kemarin itu (gugatan praperadilan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan," katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, pihaknya akan menggugat terkait penangkapan dan penahanan.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tambahnya.

Lihat juga Video: Terungkap Alasan Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads