Maju Mundur Siskaeee Melawan Status Tersangka

Maju Mundur Siskaeee Melawan Status Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 22:18 WIB
Momen Siskaeee dibawa ke Polda Metro Jaya usai dijemput paksa di Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024) malam.
Siskaeee dibawa ke Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa di Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024) malam. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Perlawanan Siskaeee atas status tersangka di kasus film porno seolah maju mundur. Siskaeee kini mencabut gugatan praperadilan, namun bakal kembali mengajukan permohonan lagi terkait penangkapan dan penahanan.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi menetapkan 10 pemeran lainnya di film porno itu sebagai tersangka.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip detikcom, Selasa (16/1/2024).

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Atas gugatan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee yang mengambil langkah gugatan praperadilan. Menurut Ade Safri, itu adalah hak Siskaeee sebagai seorang tersangka.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).

Ade Safri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," tegasnya.

Ade Safri menegaskan penyidik profesional dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tambahnya.

Baca tentang Siskaeee cabut praperadilan di halaman berikutnya

Siskaeee Cabut Praperadilan

Kini muncul kabar baru terkait gugatan praperadilan Siskaeee terhadap Kapolda Metro Jaya. Dia akan mencabut gugatan praperadilan tersebut.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi wartawan, Senin (29/1/2024).

Tofan mengatakan gugatan praperadilan yang dicabut adalah berkaitan dengan status tersangka Siskaeee.

"Karena kemarin itu (gugatan praperadilan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, pihaknya akan menggugat terkait penangkapan dan penahanan.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tambahnya.

Tofan belum menjelaskan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan baru tersebut. Pihaknya saat ini akan mencabut terlebih dahulu gugatan praperadilan terdahulu.

Adapun sidang praperadilan perdana digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda pada pekan lalu. Sidang kemudian diskors.

"Biar kita susun dulu. Hari ini, tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya. kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan haknya dan akan dibacakan penetapannya," paparnya.

Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," kata Djuyamto.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads