Ada sejumlah hari libur di bulan Februari 2024, yang terdiri dari hari libur nasional hingga cuti bersama. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Sebagaimana tertuang dalam SKB yang diteken Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Hari libur nasional dan cuti bersama di Februari 2024 terdiri dari hari libur nasional untuk perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, serta hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek. Lalu, ada juga hari libur untuk Pemilu 2024. Kapan saja tanggalnya?
Hari Libur Isra Mikraj: 8 Februari 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, peringatan Isra Mikraj jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024. Tanggal 8 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menurut Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 Kementerian Agama (Kemenag), Isra Mikraj 2024 Masehi adalah Isra Mikraj 1445 Hijriah. Menurut kalender tersebut, Isra Mikraj diperingati tanggal 27 Rajab 1445 Hijriah bertepatan pada Kamis, 8 Februari 2024.
Cuti Bersama Imlek: 9 Februari 2024
Selanjutnya, dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Tanggal 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2024/2575 Kongzili.
Hari Libur Imlek: 10 Februari 2024
Adapun, menurut SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, untuk peringatan Imlek 2024 atau Imlek 2575 Kongzili jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024. Tanggal 10 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2024/2575 Kongzili.
Hari Libur Pemilu: 14 Februari 2024
Selain itu, akan ada pula satu hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Yang mana penetapan penyelenggaraan Pemilu 2024 serentak jatuh di bulan Februari 2024.
Aturan hari libur Pemilu tersebut berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur. Disebutkan bahwa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa Pemilu 2024 serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Meski begitu, untuk pengumuman resmi terkait libur nasional di tanggal 14 Februari 2024 tersebut akan diumumkan lebih lanjut nantinya melalui Keputusan Presiden Keppres).
Simak juga Video: Jelang Imlek, Pasar Keliling Bikin Bazar Pasar Peranakan
(wia/imk)